30 November 2019

lowongan kerja Lembaga Biologi Molekuler Eijkman



Lembaga Biologi Molekuler Eijkman

Lembaga Biologi Molekuler Eijkman merupakan lembaga penelitian di bawah Kemenristek/BRIN yang bergerak di bidang penelitian riset dasar di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran, bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (FK UNDANA) dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, akan melakukan studi yang berjudul Etiology of Febrile Illness in Kupang (STUDI EFEK).
Kami mencari kandidat Project Officer/PO (2 orang) untuk bergabung dalam tim penelitian untuk masa kontrak 12 bulan (full-time).
                                                                   
Persyaratan:
  1. Diutamakan Sarjana bidang Ilmu kesehatan Masyarakat, Kedokteran, atau Keperawatan; 
  2. Memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris yang baik;
  3. Mampu bekerja sama dalam tim dan mempunyai kemampuan interpersonal yang baik;
  4. Memiliki pengalaman penelitian di bidang kesehatan; 
  5. Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam urusan administrasi penelitian; 
  6. Memiliki inisiatif yang tinggi, mampu bekerja mandiri dan sebagai bagian dari tim; 
  7. Memiliki pengalaman yang baik dalam hal koordinasi tim penelitian maupun koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait; 
  8. Bersedia ditempatkan di lokasi penelitian: Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan oleh tim peneliti; 
  9. Diutamakan berasal dari wilayah Kupang.

Tanggung jawab:
  1. Berkoordinasi dengan tim FK UNDANA dan tim rumah sakit dalam proses rekrutmen subjek penelitian;
  2. Melakukan wawancara terhadap subjek penelitian;
  3. Berkoordinasi dengan tim laboratorium rumah sakit dalam pengumpulan spesimen biologis;
  4. Berkoordinasi dan melakukan pelaporan kepada tim FK UNDANA, tim rumah sakit dan tim Eijkman terkait dengan proses penelitian yang berlangsung di rumah sakit.

Kirimkan berkas lamaran (semua berkas dalam format PDF) yang terdiri dari : 
  1. CV 
  2. Surat Lamaran 
  3. Transkrip akademik 
  4. Ijazah pendidikan terakhir 
  5. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS) jika ada 
  6. Cantumkan nominal gaji yang diharapkan di dalam surat lamaran 
ke efek.kupang@gmail.com dengan subjek PO_nama lengkap paling lambat tanggal 3 Desember 2019.

05 November 2019

HAL PENTING YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PELAMAR CPNS 2019

Penerimaan CPNS direncanakan akan dibuka pada tanggal 11 November 2019, untuk itu bagi teman-teman yang ingin mengikuti proses seleksi ini, diharapkan sudah  mempersiapkan berkas-berkas berupa KTP,  Ijasah, Transkrip Nilai, Pas foto dll mulai dari sekarang.
Setelah semuanya disiapkan teman - teman juga harus mengetahui beberapa informasi seputar CPNS yang coba kami himpun dari berbagai sumber :


Data tidak ditemukan atau data tidak sesuai :
ada 2 alternatif atau solusi :

  1. Pendaftar menghubungi  Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
  2. Pendaftar menghubungi Call center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan format berikut : 
# NIK
# Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telepon
#Permasalahan

Hotline : 1500537
WA       : 08118005373
SMS     : 08118005371
Email   : callcenter.dukcapil@gmail.com

Berapa Ukuran File yang diupload :
  1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  2. Scan Swa foto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  3. Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  4. Scan Surat lamaran maksimal 500 kb bertipe file pdf
  5. Scan Ijasah 700 kb bertipe file pdf
  6. Scan Transkrip 500 kb bertipe file pdf
  7. Scan dokumen lainnya maksimal 500 kb bertipe file pdf
Surat Keterangan sebagai pengganti KTP
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu yang lalu menyampaikan , "Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang disebut surat keterangan.




SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR PADA FORMASI GURU DAN TENAGA KESEHATAN

SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR PADA FORMASI GURU DAN
 TENAGA KESEHATAN 

1. GURU :
 Pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jika :
  • Memiliki Serdik sesuai jabatan guru  yang dilamar (linier)
  • Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
  • Memiliki Passing Grade (PG) SKD dalam batas jumlah 3 (tiga ) kali formasi
Serdik wajib diunggah/Upload pada Sistem SSCASN.BKN
Info : Pelamar jabatan guru yang tidak memiliki serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS

2. Tenaga Kesehatan 
Formasi jabatan yang Wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut  :
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dokter
  • Dokter gigi
  • Psikologi Klinis
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perawat Gigi Ahli
  • Perawat Gigi Terampil
  • Penata Anastesi
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan Ahli
  • Bidan Terampil
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisioterapi Ahli
  • Fisioterapi Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Penyuluh Kesehatan Ahli
  • Penyuluh Kesehatan Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Radiografer Ahli
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien
  • Sanatarian Ahli
  • Sanatarian Terampil
  • Teknisi Elektromedis Ahli
  • Teknisi Elektrimedis Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Okupasi Terapis
  • Ortosis Prostetis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara
Sedangkan  jabatan yang tidak wajib melampirkan STR adalah: 
Administrator Kesehatan, 
formasi Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan, 
formasi Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan, formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia,
formasi Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan



04 November 2019

Soal Suket KTP untuk Registrasi CPNS, Mendominasi Pertanyaan di LAPOR BKN


Soal Suket KTP untuk Registrasi CPNS, Mendominasi Pertanyaan di LAPOR BKN

      Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
 Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan, “Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).”
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli. Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan. Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.


RINCIAN FORMASI CPNS/ PPPK TIAP KABUPATEN/KOTA DI NTT TAHUN 2024

  RINCIAN FORMASI CPNS/ PPPK TIAP KABUPATEN/KOTA DI NTT TAHUN 2024 Pemerintah Rencana akan membuka penerimaan ASN Tahun 2024 akan dilangsung...