Soal Suket KTP untuk
Registrasi CPNS, Mendominasi Pertanyaan di LAPOR BKN
Menjelang pendaftaran
seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR
BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November
2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober
2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat
Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat
Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program
Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses
atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan,
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP
sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).”
Kepala Biro Humas BKN,
Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23
Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib
melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada STR. Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa
kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III
Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil,
S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli. Ridwan melanjutkan,
calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya
terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Kemudian, untuk formasi
khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon
pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah
mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan. Sementara untuk
penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu
pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail
tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call
center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
No comments:
Post a Comment