SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR PADA FORMASI GURU DAN
TENAGA KESEHATAN
1. GURU :
Pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jika :
- Memiliki Serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
- Memiliki Passing Grade (PG) SKD dalam batas jumlah 3 (tiga ) kali formasi
Serdik wajib diunggah/Upload pada Sistem SSCASN.BKN
Info : Pelamar jabatan guru yang tidak memiliki serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS
2. Tenaga Kesehatan
Formasi jabatan yang Wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut :
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter gigi
- Psikologi Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Perawat Gigi Ahli
- Perawat Gigi Terampil
- Penata Anastesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapi Ahli
- Fisioterapi Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Penyuluh Kesehatan Ahli
- Penyuluh Kesehatan Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanatarian Ahli
- Sanatarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektrimedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Sedangkan jabatan yang tidak wajib melampirkan
STR adalah:
Administrator Kesehatan,
formasi Entomolog Kesehatan Ahli dari
lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan,
formasi Entomolog Kesehatan
Terampil dari lulusan D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan, formasi Pranata
Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia,
formasi Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan
No comments:
Post a Comment