PENGUMUMAN
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023 NOMOR: BKPSDMD.810/382.1/PMP/2023 TANGGAL 05 SEPTEMBER 2023
Rincian
Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kab. Flores
Timur Tahun Anggaran 2023
Dalam
rangka pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka dengan ini
Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyampaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut
: Tenaga Guru sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan), Tenaga Kesehatan
sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) dan Tenaga Teknis sebanyak 347 (tiga
ratus empat puluh tujuh)
Lampiran File Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kab. Flores Timur Tahun Anggaran 2023 dapat di lihat pada tombol download :
No comments:
Post a Comment