Open Recruitment
Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN)
Syarat dan Ketentuan :
- Warga Negara Indonesia;
- Jenis Kelamin Perempuan;
- Usia maksimal 25 tahun;
- Pendidikan minimal Sarjana atau sederajat;
- Bersikap baik, ramah, dan sopan;
- Berpenampilan rapi;
- Mampu bekerja cakap, terampil, dan bekerja sama dalam tim;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Unit Kesehatan/Puskesmas;
- Membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki ketergantugan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan fotocopy legalisasi surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Bersedia bekerja lembur apabila dibutuhkan;
- Bersedia bekerja dengan shift jika diperlukan.
Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar mengirimkan Surat Lamaran Kerja bermaterai cukup yang telah ditandatangani dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung ke email kpknlkpg@gmail.com
- Dokumen dokumen pendukung terdiri dari :
- Pas foto seluruh badan terbaru (3 bulan terakhir ) dengan ukuran 4x6
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopi sertifikat keahlihan /Kartu Tanda Anggota (jika ada)
- Surat keterangan bekerja sebelumnya (apabila sudah memiliki pengalaman kerja)
- Surat keterangan sehat yang masih berlaku
- Surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK) yang masih berlaku
Linimasa Pendaftaran
8-13 Januari 2021
Pengumpulan berkas lamaran dan seleksi administrasi
13-14
Januari 2021
Tes
seleksi wawancara melalui aplikasi Zoom Meeting
15
Januari 2021
Tes
seleksi tertulis
18
Januari 2021
Tes seleksi wawancara akhir
Ketentuan lain-lain
- Dalam rangka seleksi Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pelamar tidak dipungut biaya apapun;
- Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPNPN dapat menghubungi 0857 3749 7794 pada jam kerja;
- Hasil seleksi diumumkan melalui media sosial KPKNL Kupang, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan dihubungi oleh Panitia
- Keputusan Panitia atas kelulusan Pelamar bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
No comments:
Post a Comment