Perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus juru bicara kemenPANRB, Andi Rahadian mengatakan, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan pengawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
Andi mengatakan ,CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka
dengan jumlah formasi lebih banyak dari 2019 Namun, Sudah Tahukah Kamu Perbedaan
CPNS,PNS dan PPPK?
DEFINISI
CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil ,yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama .
Sementara itu, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat
tertentu,yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
STATUS
PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan
pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.
GAJI
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji
dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Besarannya
didasarkan pada golongan.
Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK juga berhak
mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa Dalam Pasal 3 Ayat 3 peraturan itu
disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam permenPAN-RB
TUNJANGAN
Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada
instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan tersebut di antarannya tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan
structural, tunjangan jabatan funsional,dan/atau tunjangan lainnya.
DANA
PENSIUN
PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK
tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.
Dari perbandingan ini, kamu lebih pilih daftar CPNS atau PPPK?
No comments:
Post a Comment