Pemerintah Tidak Batalkan
Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan
bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019 akan ditiadakan. Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar
(SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan
kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula
akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang
belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor
B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB
Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V
205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang
sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Perlu pula kami
sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019
tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor
23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi
CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya
pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini sekaligus
merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa
kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD. Saat
ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di
tengah pandemi Covid-19.
Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan
SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan
digelar dalam situasi pandemi virus ini.
sumber: www.bkn.go.id ([SIARAN PERS]
Nomor: 027/RILIS/V/2020)
No comments:
Post a Comment