Tentang Kartu Prakerja
Apa itu Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18
tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah. Bantuan ini hanya akan diberikan
sekali seumur hidup untuk peserta.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi
masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Karena kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu
meningkatkan kemampuannya. Didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas
sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai
bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan
pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Karena hanya
dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh, dan relevan. Menggandeng
pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta
dalam melayani masyarakat. Gotong royong. Demi SDM Unggul, Indonesia Maju.
Apa sih tujuan Kartu Prakerja?
Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Apakah Kartu Prakerja menggaji pengganguran?
Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan
untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran
ya!
Siapa aja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Kamu bisa mendaftar jika kamu adalah WNI usia 18 tahun
keatas dan tidak sedang bersekolah/kuliah. Awalnya, program diprioritaskan
untuk pengangguran muda. Namun untuk merespon COVID-19, program diprioritaskan
juga bagi pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Eh, apakah harus menganggur?
Tidak kok! Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK
juga boleh mendaftar program Kartu Prakerja.
Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa
dapat manfaat Kartu Prakerja?
Tentu saja bisa! Karena pekerja baik itu lulusan universitas
unggulan ataupun tidak juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pengangguran muda dan pekerja maupun
pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan
memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?
Manajemen Pelaksana yang berada di bawah Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Semua kebijakan Kartu
Prakerja dirumuskan oleh Komite yang terdiri dari 8 (delapan) Menteri.
Bantuan Biaya / Pagu / Saldo Pelatihan
Apakah bantuan biaya pelatihan Kartu Prakerja diberikan
secara tunai?
Tidak. Bantuan untuk pelatihan diberikan secara non-tunai.
Berapa kali bantuan/manfaat Kartu Prakerja diberikan?
Sekali saja, namun kamu bisa menggunakannya untuk mengikuti
beberapa pelatihan.
Berapa jumlah saldo bantuan pelatihan yang akan saya terima?
Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, untuk
anggaran tahun 2020 kamu akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp. 1 juta.
Bagaimana saya mengetahui besarnya pagu Kartu Prakerja yang
diberikan pada saya?
Kamu akan menerima notifikasi besaran pagu yang disetujui
pada akun Dashboard kamu. Pastikan kamu cek secara berkala di akun kamu.
Apakah pagu / saldo Kartu Prakerja saya dapat dipakai oleh
orang lain?
Tidak, pagu hanya dapat dipakai oleh kamu sendiri sebagai
penerima manfaat Kartu Prakerja. Pagu tidak dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Apakah saldo bantuan pelatihan ada kedaluwarsa nya?
Ya, jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus
memakainya di Mitra Platform Digital Pelatihan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterima, dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Jika sudah hangus atau kedaluwarsa maka saldo / pagu bantuan
pelatihan akan di kembalikan ke rekening kas negara.
Apakah saya dapat meminta penambahan pagu/saldo bantuan
pelatihan?
Manajemen Pelaksana tidak dapat menambah pagu yang telah
disetujui. Namun Manajemen Pelaksana berhak membatalkan pagu secara sementara
atau permanen jika ada indikasi kecurangan atau terbukti ada pelanggaran
terhadap Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja.
sumber :https://www.prakerja.go.id/faq
No comments:
Post a Comment