Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan
Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020
Menjelang berakhirnya pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun
2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka
persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara
(BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara
Jakarta pada Rabu-Jumat (4-6/03/2020) mendatang. Hasil SKD akan diumumkan
serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN
selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita
Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian
ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan
serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521
instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan
rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama
rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Proses rekonsiliasi data
dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4
yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi
(tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian
setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan
data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi
(Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di
lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim
Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2
yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN
mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada
instansi secara online
Peserta yang lolos ke tahap SKB
yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini
disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan
Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan CPNS.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret
mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target
Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga
menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah,
pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN
RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality
Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data
hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.
Sumber :bkn.go.id ([SIARAN
PERS] Nomor: 013/RILIS/BKN/III/2020)
No comments:
Post a Comment