Lulus PG SKD, Belum
Tentu lolos Melaju ke SKB
Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing
grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam
Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Namun, melalui siaran
pers ini perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak
serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB). Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar
oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD
pelamar dari berbagai Tilok. Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga
harus menyertakan hasil SKD
peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali
formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus
sampai dengan tahap akhir).
Tahap pengolahan data
akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi
penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk
mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana
Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat
mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan
pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
Rangkaian tahapan yang
harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat
ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD
[SIARAN PERS] Nomor: 007 /RILIS/BKN/II/2020
No comments:
Post a Comment