Mulai 21 Januari 2020 Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari
2020, untuk itu seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD
mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website/portal instansi.
Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal
Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS
kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada
papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.
Ketentuan wajib mengumumkan daftar nama pelamar P1/TL ini sudah
disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-
6/99 perihal Tindaklanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada tanggal 17 Januari
2020. Perlu disampaikan kembali bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta
seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang
batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat
mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan
tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019. Selain itu pelamar P1/TL
yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan
dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan
pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.
Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang
dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah
3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap
berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019.
Sumber :[SIARAN PERS]
Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2020
No comments:
Post a Comment