Penerimaan CPNS Tahun 2019 Diumumkan Tanpa Formasi Administrasi
[SIARAN PERS]
Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran
2019 telah ditandatangani dan diumumkan oleh Menteri PAN RB melalui
pengumuman nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi
Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan
Daerah, pada Senin (28/10/2019). Pengumuman tersebut akan diikuti oleh
pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal
SSCASN di antaranya :
- Scan KTP asli,
- Foto, swafoto,
- Ijazah dan transkrip nilai asli,
- Serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang digelar
bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, Senin (28/10/2019)
pagi menjelaskan pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi
tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di
Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang
dapat berkontribusi memberikan perubahan.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran daring
telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan
memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal
SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi
yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang
menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala
pelamar.
Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan
pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang
dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan
tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar
untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka
layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend
Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan
memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui
penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi
dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan
Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua
jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum
dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan
disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putraputri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi
Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan,kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi
padda penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga
kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti
halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat
melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019,
bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi
administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari
pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari
untuk menjawab sanggahan tersebut. Guna menghindari terjadinya
ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen
dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan
persyaratan.
Sumber : [SIARAN PERS] Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019
Semoga Bermanfaat.....
No comments:
Post a Comment