Persyaratan Minimal Pendidikan Bagi Pelamar CPNS dalam Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa
Terbitnya Keputusan Presiden No.
17 Tahun 2019, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan minimal pendidikan
bagi pelamar CPNS pada 6 jabatan (dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis,
dosen, peneliti, perekayasa), perlu diberikan tambahan penjelasan sebagai
berikut:
1. Untuk mendaftar pada jabatan
dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa
tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia
pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU
tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
2. Persyaratan harus
berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3)
diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter
pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35
tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. Kebijakan ini diambil pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan
tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
3. Hingga saat ini Kementerian
PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019
pada instansi baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap
instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi
masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan
diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan
(termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019
akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website
Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
5. Selain hal diatas, diingatkan
kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang
berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama
ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima
menjadi CPNS.
"Meskipun telah diingatkan
tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang
tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Sekretaris Kementerian
PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakhiri penjelasannya.
Sumber : www.menpan.go.id
semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment