Validasi Hasil P3K 314
Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi
Validasi Hasil P3K 314 Instansi Rampung,
Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi Dari dashboard pengolahan hasil seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per
tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314 instansi selesai
proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala
BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan. Sementara untuk tiga instansi
yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab
Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN. Sesuai Peraturan BKN Nomor
1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6)
bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K.
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang
dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling
lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan. Dari tahapan pemberkasan,
instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk
kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.
Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja
terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
Selain melihat
pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019
Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman
https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika
mendaftar. Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya.
Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi
seperti web dan media sosial instansi atau BKN.
Sumber : BKN.go.ig ([SIARAN PERS] Nomor : 059/RILIS/BKN/IV/2019)
No comments:
Post a Comment