Rekrutmen P3K Segera
Dimulai, Portal SSCASN BKN dapat Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB
Rekrutmen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan
terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas
Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem
pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via http://sscasn.bkn.go.id
yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer
Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru,
serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk
Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam
database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada
jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada
rekrutmen P3K tahap I yakni :
a. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah
mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai
saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b. tenaga
Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan
mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk
Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium
Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang
pertanian.
Kemudian masa hubungan kerja P3K paling
singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan
kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan
gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di
Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis
dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Sumber : [SIARAN
PERS] Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019
No comments:
Post a Comment