Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Syafruddin saat Konferensi Pers bersama Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, pada hari Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa
rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan
dengan sangat terbuka atua transparan, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti
oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia
pensiun dari jabatan yang akan dilamar. Selain itu PPPK / P3K diharapkan dapat
merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia
terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan
sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tutur Syafruddin.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima
Haria Wibisana yang hadir dalam acara tersebut menngatakan bahwa teknis
penyusunan kebutuhan PPPK/P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi/lembaga yang mengusulkan kebutuhan ke Kementerian
PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB
terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima juga menambahkan jika kebutuhan formasi
tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah
yang tidak lebih dari 50%.
Sedangkan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB,
Setiawan Wangsaatmaja menyatakan bahwa rekrutmen PPPK/P3K akan terbagi menjadi 2 (dua) fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat (4) bulan Januari
2019, selanjutnya fase kedua (2) akan diselenggarakan setelah Pemiluhan Umum (pemilu) pada Bulan April tahun 2019. adapula pada tahun 2019 akan kembali dibuka penerimaan CPNS yang bertujuan memenuhi kebutuhan
pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan yang
akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
Sumber : www.bkn.go.id
No comments:
Post a Comment