Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor SEK.KP.02.01-1072 tanggal 13 Desember 2018 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disampaikan hal-hal sebagai berikut.
A. Peserta yang telah melakukan pemberkasan dan telah mendapatkan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Badan Kepegawaian Negara sebanyak 1.985 orang sebagaimana terdapat dalam lampiran I,
B. Peserta sebagaimana dalam lampiran II mengundurkan diri dan sedang dalam proses pertimbangan pengganti. Bagi peserta yang terdapat dalam lampiran I pengumuman ini adalah CPNS, wajib lapor dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib memakai pakaian rapi dan sopan yaitu kemeja putih tanpa corak, celana bahan panjang hitam/rok hitam (wanita), sepatu pantofel dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos.
2. Tanggal dan tempat wajib lapor sebagai berikut :
a. Penempatan Unit Eselon I Pusat
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Sekretariat Jenderal, Biro Kepegawaian, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan..
b. Penempatan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis
Hari, tanggal : Senin, 28 Januari 2019
Waktu : Pukul 10.00 (waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai lokasi penempatan pada lampiran I pengumuman ini)
berikut link lampirannya:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
RINCIAN FORMASI CPNS/ PPPK TIAP KABUPATEN/KOTA DI NTT TAHUN 2024
RINCIAN FORMASI CPNS/ PPPK TIAP KABUPATEN/KOTA DI NTT TAHUN 2024 Pemerintah Rencana akan membuka penerimaan ASN Tahun 2024 akan dilangsung...
-
Formasi CPNS dan PPPK Tiap Kabupaten/Kota diwilayah NTT Tahun 2023 Pemerintah akan membuka proses pendaftaran seleksi CASN, termasuk CPNS...
-
PENGUMUMAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546 TAHUN 2023 TEN...
-
RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK TAHUN 2023 Pada bulan September mendatang, Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan jumlah leb...
No comments:
Post a Comment