Pemerintah berencana
akan rekrutmen tenaga P3K akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama
akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan selanjutnya fase kedua
akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun
2019. Pada tahun 2019 Pemerintah berencana kembali membuka rekrutmen CPNS
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan
memasuki usia pensiun pada tahun 2019"
Adapun syarat –syarat PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun
2018
1. Usia minimal 20 (dua puluh) Bisa diikuti guru honorer antara usia 20 tahun
hingga 56 tahun atau 2 (dua) tahun menjelang pensiun yakni (58 tahun)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan horma atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
PPPK, TNI, POLRI,atau sebagai pegawai swasta;
4.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik;
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan lampiran sertifikasi keahlian yang masih berlaku;
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
No comments:
Post a Comment